UJIAN TENGAH SEMESTER ETIKA BISNIS
PT. Jouska Finansial Indonesia mendapatkan sejumlah laporan bahwa perusahaan ini tersandung kasus pengalokasian dana yang merugikan para kliennya. Berdasarkan laporan tanggal 21 Desember 2020, nilai kerugian investasi 41 nasabah Jouska tercatat mencapai Rp16 miliar. PT. Jouska Finansial Indonesia mengalokasikan dana pada instrumen saham yang kemudian harga saham mengalami penurunan secara drastis. Tindakan tersebut menjadi salah satu penyebab kerugian yang dialami oleh para klien.
PT. Jouska Finansial Indonesia melakukan beberapa tindakan yang melenceng dari teori etika bisnis yang tidak sesuai dengan standar praktik perencanaan keuangan di Indonesia. Bahwa tidak seharusnya ia mengelola uang klien dengan memperjualbelikan portofolio klien walaupun kuasa sudah diberikan oleh klien.
Merujuk UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Manajer Investasi, SWI (Satgas Waspada Investasi) memperkirakan bahwa adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh PT Jouska, dimana PT Jouska bukan sebagai manajer investasi atau penasihat keuangan tetapi lebih dari itu, mereka mengelola dana klien. Dugaan ini terdapat dari hasil 80 pengaduan para klien PT Jouska yang terima oleh tim Satgas Waspada Investasi.
Dalam teori etika bisnis yang di dalamnya terdapat teori deontologi yang menekankan bahwa kewajiban organisasi atau individu didalam organisasi wajib untuk bertindak secara baik. Dalam kasus ini, PT Jouska sudah melanggar dari teori yang ada di dalam etika bisnis yaitu teori deontology. Sudah jelas bahwa tersangka tidak bertanggung jawab dan mementingkan perusahaannya saja demi meraup keuntungan dengan menyalahgunakan kewajibannya yang seharusnya hanya menjadi manajer investasi atau penasihat klien. Jousaka melebihi itu, mereka mengelola dana klien yang seharusnya tidak dilakukan.
PT Jouska Indonesia juga melanggar prinsip-prinsip yang ada pada etika bisnis yang pertama yaitu; prinsip kejujuran, dimana prinsip ini merupakan prinsip yang sangat dibutuhkan dalam berdirinya sebuah perusahaan, tetapi PT Jouska secara tidak langsung membohongi 80 kliennya bahkan diduga lebih dari itu. Kedua, prinsip mutual benefit principle yaitu saling menguntungkan antara kedua belah pihak yaitu PT Jouska dan kliennya, kemudian disini juga sudah jelas bahwa klien dari PT Jouska merasa dirugikan, yang berarti PT Jouska melanggar prinsip etika bisnis yang ada, karena seharusnya klien dan perusahaan sama-sama untung. Lalu individu yang ada didalam perusahaan PT Jouska ini juga melanggar prinsip integritas moral yaitu tuntutan menjaga nama baik pimpinan maupun perusahaannya. PT Jouska bahkan merupakan perusahaan yang sudah diblokir oleh OJK.
sumber informasi : https://www.bengkuluinteraktif.com/kasus-dana-investasi-jouska-dan-kaitannya-dengan-etika-bisnis
2. PT Megasari makmur
Obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT. Megarsari Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya
tentu yang dirugikan adalah konsumen yang memberi produk tersebut
Jika dilihat menurut UUD, PT Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu :
Pasal 4, hak konsumen adalah : Ayat 1 : "hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa". Ayat 3 : "hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa".
Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :Ayat 2 : "memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan"
Sumber informasi : https://www.kompasiana.com/gandiwijaya/5ca99a04a8bc150ad13ff783/kasus-pelanggaran-etika-bisnis-oleh-pt-megasari-makmur?page=2&page_images=1
3. PT. Nabisco
Berdasarkan hasil penelitian BPOM diketahui bahwa semua produk yang mengandung susu dan berasal dari China positif mengandung melamin sebesar 851 mgkg - 94586 mgkg dan salah satu produk yang mengandung melamin adalah produk Wafer Stick Oreo yang diproduksi oleh PT. Nabisco Suzhou China.
Namun karena minimnya liputan media massa yang spesifik dan kesalahan orang-orang yang mengambil makna, masyarakat telah "mencap" bahwa semua produk Oreo berbahaya. Meskipun produk Oreo buatan dalam negeri (PT. Kraft Foods Indonesia) bebas melamin, hal ini tentu mempengaruhi persepsi dan sikap konsumen terhadap produk Oreo.
Menurut produsen produk Oreo PT. Kraft Indonesia, ada dua macam produk Oreo yang beredar di Indonesia yaitu 90% Oreo yang dijual bebas yang merupakan produk asli Indonesia dan hanya 10% produk Oreo yang diimpor dari China. Dan produk yang mengandung melamin hanya Oreo Wafer Stock,
sedangkan Oreo Wafers, Oreo Chocolate Sandwich Cookies dan Oreo Vanilla bukan produk yang mengandung melamin. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan produk Oreo berkode ML (produksi luar negeri) ditarik dari pasaran, sedangkan produk Oreo berkode MD (produksi dalam negeri) aman dikonsumsi.
Dari kasus ini terlihat jelas bahwa bisnis ini melanggar etika prinsip kejujuran dari sebuah perusahaan besar yang melakukan tindakan penipuan untuk menekan biaya produksi produk Oreo ini. PT. Nabisco dapat dikatakan tidak etis karena hanya memiliki prinsip atau bertujuan untuk meningkatkan keuntungan dan meminimalkan biaya produksi.
Mereka mengesampingkan aspek kesehatan konsumen dan mengizinkan penggunaan melamin yang merupakan zat berbahaya dalam produk mereka.
Pelanggaran Undang-undang : Jika dilihat menurut UUD, PT Nabisco sudah melanggar beberapa pasal, yaitu : Pasal 4, hak konsumen adalah : Ayat 1
SumberInformasi: https://www.kompasiana.com/rizqiaturrahmahh1080/62b819d209e13d707d2546b2/etika-profesi-dan-bisnis
4. Pelanggaran hak cipta PT Unilever
Berawal dari latar belakang kuasa hukum Joice, Hendrik R.E. Assa menjelaskan, kliennya silam merupakan pemenang undian mesin cuci dari salah satu produk Unilever yakni, Rinso. Setelah dinyatakan pemenang, Joice diminta menandatangani sejumlah dokumen dan foto. "Saat itu pihak Unilever mengaku foto tersebut hanya untuk kelengkapan dokumen saja, namun suatu ketika malah foto tersebut dicantumkan dalam iklan Rinso di seluruh Indonesia baik di papan reklame maupun di media cetak," Selain foto, pihak Unilever juga menjadikan Joice sebagai karikatur untuk untuk penunjang grafis iklan Rinso.
Hendrik mengklaim, saat pengambilan foto tersebut Joice awalnya menolak, tapi untuk alasan kelengkapan dokumen dirinya baru menyetujui.
Atas perbuatan tersebut, ia menilai tindakan Unilever sudah melanggar Pasal 12 UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta.
Pasal tersebut menjelaskan, setiap orang dilarang melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, dan komunikasi atas potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret karena ini dapat merugikan korban yang telah di foto.
Sumber Informasi : https://www.tribunnews.com/bisnis/2016/10/31/pt-unilever-tbk-digugat-rp-135-miliar-gara-gara-iklan-deterjen-rinso
5. PT Garuda Indonesia
Pada Jumat, 28 Juni 2019 hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun buku 2018 diumumkan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan audit laporan keuangan PT Garuda Indonesia. Hal tersebut menyebabkan PT Garuda Indonesia dikenakan sanksi oleh Kemenkeu, OJK, dan BEI.
Skandal ini pertama kali terungkap ketika dua komisaris PT Garuda Indonesia yaitu Chairul Tanjung dan Dony Oskaria menolak untuk menandatangani laporan keuangan tahun 2018 pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), karena mereka menganggap terdapat kejanggalan serta penyusunan laporan keuangan tersebut tidak sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
Laporan keuangan tersebut menunjukkan bahwa PT Garuda Indonesia berhasil mendapatkan laba bersih sebesar USD 809,84 ribu atau jika dirupiahkan sekitar Rp 11,33 miliar,
dimana hal tersebut berbanding terbalik dengan kondisi keuangan pada tahun 2017 yang mengalami kerugian sebesar USD 216,5 juta. Kejanggalan tersebut diketahui berasal dari akun pendapatan lain-lain yang menunjukkan angka sebesar USD 278,81 juta, yang berarti bahwa terdapat kenaikan hampir 14 kali lipat dari pendapatan lain-lain pada tahun 2017 yang hanya sebesar USD 19,7 juta. tentu hal ini merugikan pesaing untuk mengembangkan usaha nya.
Tindakan penipuan yang dirancang untuk menyembunyikan kinerja atau kondisi keuangan perusahaan yg dilakukan oleh manajemen, sehingga investor akan mengira bahwa pendapatan perusahaan meningkat, arus kas lebih kuat, dan kondisi posisi keuangan aman.
Menurut Schilit & Perler dalam bukunya yang berjudul “Financial Shenanigans: How To Detect Accounting Gimmick & Fraud In Financial Reports”, kecurangan dalam keuangan terbagi menjadi tiga kategori yaitu kecurangan manipulasi laba, kecurangan arus kas, dan kecurangan menggunakan matriks kunci.
Kecurangan manipulasi laba ini diidentifikasi kembali menjadi tujuh kategori yaitu mencatat pendapatan terlalu cepat, mencatat pendapatan palsu, meningkatkan pendapatan menggunakan aktivitas yang tidak berkelanjutan, mengalihkan beban saat ini ke periode berikutnya, menggunakan teknik lain untuk menyembunyikan beban atau kerugian, mengalihkan pendapatan saat ini ke periode berikutnya, dan mengalihkan beban masa depan ke periode sebelumnya.
atas pelanggaran Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM) jis. Peraturan Bapepam dan LK Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik, Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 8 tentang Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Sewa, dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 30 tentang Sewa.
sumber informasi : https://www.kompasiana.com/dewiindahpurnami0007/62a2104f2098ab50954dc662/pelanggaran-etika-profesi-dalam-skandal-manipulasi-laporan-keuangan-pt-garuda-indonesia-tahun-2018

.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
Komentar
Posting Komentar