TUGAS KE 2

TUGAS

Kasus Korupsi di Indonesia

Disusun guna menyelesaikan tugas mata kuliah Etika Bisnis

Dosen Pengampu : 

Hj. IGA AJU NITYA DHARMANI, S.ST., S.E., M.M


Disusun Oleh :
Ricko November Jacobus (01223022)



FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS 
UNIVERSITAS NAROTAMA
2023



Kasus :
Latar Belakang : 
Syahrul merupakan seorang mantan menteri pertanian diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta. 

Bukti foto : 

Data ;
    Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers pada Rabu (11/10/2023), Dugaan korupsi itu berkat laporan dari masyarakat. KPK kemudian memulai proses penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah orang dan mengumpulkan alat bukti.
Dari penyelidikan terungkap, sumber aliran dana setoran itu berasal dari pencairan anggaran Kementan yang sebelumnya sudah digelembungkan. Selain itu, para pejabat yang dimintai setoran juga mendapatkan dana dari para vendor yang berhasil mendapatkan proyek di Kementan. Nilai "upeti" buat Syahrul bervariasi, yakni mulai dari Rp 62.800.000 sampai Rp 156.720.000. Duit itu disetor rutin setiap bulan kepada Syahrul. Dengan demikian, total uang yang diterima Syahrul dalam kurun waktu 2020-2023 lebih kurang Rp 13,9 miliar. Syahrul, kata Johanis, menggunakan duit setoran itu buat membayar cicilan kartu kredit dan cicilan kredit mobil Toyota Alphard. tindakan nya sangat merugikan negara dan ekonomi dalam negara.
    KPK lantas menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 5 Januari 2023. Setelah itu, penyidik KPK melakukan gelar perkara bersama pimpinan dan memutuskan menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus itu terbit pada 26 September 2023.
Selepas itu, Syahrul menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, dengan alasan ingin fokus menjalani proses hukum. Tak lama kemudian, Johanis kemudian mengumumkan status tersangka Syahrul, Kasdi, dan Hatta.

    Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Selain itu, Syahrul Yasin Limpo juga dijerat dengan Pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sumber Informasi :
https://www.cnbcindonesia.com/news/20231013193426-4-480443/ini-kronologi-lengkap-kasus-korupsi-syl-seret-nasdem
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/14/04450061/kronologi-dugaan-korupsi-syahrul-yasin-limpo-dari-penyelidikan-sampai?page=all

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Etbis